CIREBON - Aparat Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil membongkar praktik pembuatan tembakau gorila di Kota Cirebon, Jawa Barat, yang dijalankan oleh seorang pria berinisial FA. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Jatimerta, Kabupaten Cirebon pada Senin 2 Maret 2020 lalu.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Marwan Fajrin mengatakan, FA baru menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih sekitar dua bulan. Ia belajar membuat tembakau gorila dari internet. FA mencampur tembakau dengan cairan-cairan kimia.
Marwan menerangkan, modus yang dipakai oleh FA adalah dengan menjual tembakau gorila buatannya melalui media sosial Instagram. Dari pengakuan pelaku, dirinya mendapat keuntungan sekitar Rp400 ribu dalam sekali transaksi.
"Dia menjalankan sendiri. Kami mengetahuinya dari informasi dan cyber patroli juga dengan monitor di medsos, dan dikembangkan oleh Satnarkoba. Dia belajar sendiri dari internet," kata Marwan kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).