Dikatakan Marwan, selain mengamankan FA, pihaknya juga berhasil meringkus seorang pengedar tembakau gorila berinisial S. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa gram tembakau gorila yang sudah dikemas.
Marwan melanjutkan, total barang bukti yang disita petugas bernilai sekitar Rp74.300. Kedua pelaku nantinya akan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes 44 Tahun 2019 tentang perubahan golongan Narkotika.
"Tersangka tembakau gorila ada dua. S di TKP Kesambi. Yang diamankan satu paket tembakau gorila. Yang kedua FA itu," pungkasnya.
(Rizka Diputra)