JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar barat duri di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, tahun anggaran 2013 hingga 2015. Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
KPK memanggil delapan orang saksi untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Sekda Dumai, M Nasir (MNS). Kedelapan saksi tersebut yakni, Manajer Proyek PT Nindya Karya, Seno Susanto; mantan Manager Pengendalian PT Nindya Karya, Mohammad Danial; mantan Manager Teknik dan Pemasaran PT Nindya Karya, Hernawan Chandra.
Kemudian, Bagian Departemen Pengembangan PT Nindya Karya, Herry Suxmantojo; Pensiunan PT Nindya Karya, Dharma Arifiadi; mantan Site Manager proyek pembangunan jalan lingkar barat duri PT Nindya Karya, Prisyanur Hartanto; mantan Kepala General Affair dan Finance PT WASCO, Yona Hadiatna; serta Supervisor Finance PT WASCO, Herlina.
"Mereka dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan MNS," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020).
Baca Juga: KPK Tetapkan 10 Tersangka dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Bengkalis
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik lembaga antirasuah terhadap para saksi tersebut. Diduga, KPK sedang mendalami proses pengadaan proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis. Kesepuluh orang itu, yakni M. Nasir selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tirtha Adhi Kazmi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta delapan orang kontraktor bernama Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.