Waspada Korona, 126 WNA Ditolak Masuk Indonesia

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2020 15:05 WIB
Plt Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting (Foto: Okezone/Fahreza Rizky)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak masuk 126 warga negara asing (WNA) seiring dengan peningkatan kewaspadaan penyebaran virus korona (Covid-19).

"126 orang (ditolak) per 6 Februari hingga 10 Maret 2020," kata Plt Dirjen Imigrasi, Jhoni Ginting saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3/2020).

Jhoni merinci sebanyak 89 WNA ditolak masuk di Bandara Ngurah Rai, Bali; 22 orang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang; 7 orang Bandara Kualanamu, Sumatera Utara; 5 orang di Bandara Juanda, Surabaya; 1 orang di Bandara Hang Nadim, Batam; dan Batam Center 2 orang.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Penumpang dari Indonesia Diperiksa Air Liur di Singapura Hoaks

Mereka berasal dari berbagai negara, antara lain China, Rusia, Romania, Brazil, New Zealand, Armenia, Ukraina, Inggris, Maroko, Kazakhstan, dan Amerika Serikat.

Kemudian, dari Ghana, Australia, Austria, Kanada, Uzbekistan, Jerman, Perancis, Spanyol, India, Italia, Turki, Chili, Tajikistan, Kyrgyz Republic, Peru, Swedia, Moldova, Malaysia, Mesir, Thailand, dan Singapura.

"Langsung kita deportasi. Tergantung ada pesawatnya apa tidak. Kita serahkan ke KKP," ujar Jhoni.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya