Dipergoki Suami Selingkuh di Kamar, Istri Diarak Warga

Avirista Midaada, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2020 23:48 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Menurut Iswahyudi, akibat perbuatannya kedua orang ini terancam dijerat dengan Pasal 284 KUHP tentang perzinahan. "Keduanya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan," bebernya.

Meski di pasal tersebut pelaku tak harus ditahan, namun karena permintaan keduanya lantaran takut dihakimi warga, memilih untuk mendekam di jeruji besi Mapolsek Grujukan.

"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun sebenarnya tak harus ditahan. Tapi karena keduanya takut dihakimi suami dan tetangga sekitar. Mereka malah minta ditahan, mereka juga sudah membuat surat pernyataan bersedia ditahan," tukasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya