Oknum Polisi di Luwu Utara Aniaya Istrinya di Tempat Kerja

Herman Amiruddin, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2020 04:29 WIB
Ilustrasi
Share :

MAKASSAR - Seorang istri berinisial I di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan harus dilarikan ke Rumah Sakit Alif Parma Masamba, setelah dianiaya oleh suaminya.

Ia bersama keluarganya, kemudian melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya itu ke Provost Polres Luwu Utara setelah dirinya dianiaya.

Suaminya inisial Brigpol SF yang bertugas di Polsek Sukamaju, telah melakukan penganiyaan dengan cara menendang tepat di bagian perut bawah korban.

I mengatakan kejadian ini berawal saat dia dan suaminya terlibat cekcok mulut soal rumah tangga saat hendak menjenguk anaknya di sekolah.

"Saya saat itu dari sekolah melihat anakku terus ke UGD Puskesmas Bone-Bone. Karena tidak enak dengan kata-katanya, kata-kata kotor, apalagi di depan guru-guru anak saya, saya menghindar ke Puskesmas,” kata Indah kepada kata Indah kepada wartawan Rabu 11 Maret 2020.

Korban I yang bekerja sebagai pegawai rekam medis di Puskesmas Bone-Bone mengaku saat itu suaminya dalam keadaan emosi tak terkontrol.

Kemudian korban memilih pergi meninggalkan Brigpol SF, menuju ke tempatnya bekerja di UGD Puskesmas Bone-Bone.

Brigpol SF kemudian mengejar I hingga ke Puskesmas. Ketika tiba di Puskesmas, Brigpol SF langsung menendang tepat di bagian perut bawah. I yang tidak bisa menghindar tersungkur dan tak berdaya akibat tendangan itu.

"Langsung ditendang saya di bagian perut bawah," ujarnya.

Saat kejadian, rekan kerja korban dan keluarga pasien juga ikut menyaksikan di UGD Puskesmas Bone-Bone. Namun, mereka takut memisahkan keduanya lantaran Brigpol SF menggunakan seragam polisi saat menganiaya istrinya.

Melihat sang istri tak berdaya, Brigpol SF kemudian meninggalkan istrinya. Begitu SF pergi, rekan kerja korban segera membantu.

Setelah diperiksa, kondisi korban semakin lemah hingga terpaksa dirujuk ke Rumah Sakit Alif Medika Masamba. Wakapolres Luwu Utara Kompol Amir Majid membenarkan pihaknya sudah menerima laporan pengaduan KDRT dari keluarga Indah.

Setelah itu, Amir memerintahkan nggota Provost Polres Luwu Utara untuk menindaklanjuti aduan keluarga korban dengan menjemput Brigpol SF pasca penganiayaan Senin 9 Maret 2020.

"Saya perintahkan Provost menjemput Brigpol SF hari Senin itu juga, setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Saat ini masih dalam proses Provost," kata Amir kepada wartawan.

Sementara oknum SF yang sudah menjalani masa pemeriksaan selama dua hari belum juga ditahan Polres Luwu Utara.

"Pelaku masih dalam proses pemeriksaan, masih kami amankan di Mapolres Luwu Utara. Dia tetap apel pagi sampai proses berjalan," lanjutnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya