JAKARTA – Polisi menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka kepemilikan zat radioaktif Cesium CS-137 di kediamannya yang berada di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan.
SM ditetapkan sebagai tersangka karena tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).
“Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan lakukan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).
Dalam mengusut kasus ini, Agung mengatakan pihaknya telah memeriksa 26 saksi dalam kasus itu, mulai dari RT, RW, hingga pihak Batan dan Bapeten.