Polisi Tetapkan Pegawai Batan Tersangka Kepemilikan Zat Radioaktif Ilegal di Tangsel

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 16:20 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, saat konferensi pers mengenai kepemilikan zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Jumat (13/3/2020). (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
Share :

"Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan," tuturnya.


Baca Juga : Kasus Zat Radioaktif di Tangsel, Polisi Dalami Peran Pegawai Batan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya