Polisi Tetapkan Pegawai Batan Tersangka Kepemilikan Zat Radioaktif Ilegal di Tangsel

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 13 Maret 2020 16:20 WIB
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, saat konferensi pers mengenai kepemilikan zat radioaktif ilegal di Perumahan Batan Indah, Jumat (13/3/2020). (Foto : Okezone.com/Harits Tryan Akhmad)
Share :

JAKARTA – Polisi menetapkan pegawai Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) berinisial SM sebagai tersangka kepemilikan zat radioaktif Cesium CS-137 di kediamannya yang berada di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan.

SM ditetapkan sebagai tersangka karena tak mempunyai izin menyimpan zat radioaktif dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapetan).

“Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan lakukan gelar perkara, yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Agung Budijono, saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (13/3/2020).

Dalam mengusut kasus ini, Agung mengatakan pihaknya telah memeriksa 26 saksi dalam kasus itu, mulai dari RT, RW, hingga pihak Batan dan Bapeten.

“Ada 26 saksi yang dimintai keterangan. Terkait masalah perizinan, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki izin,” ucapnya.

Lebih jauh Agung menyatakan, pihaknya masih mendalami motif tersangka menyimpan zat radioaktif di rumahnya. “Untuk pengembangan kita masih dalam proses-proses,” katanya.

Atas perbuatannya SM terancam dikenakan Pasal 42 dan 43 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.


Baca Juga : Polisi Periksa 6 Saksi Terkait Radiasi Radioaktif di Batan Indah

"Karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan," tuturnya.


Baca Juga : Kasus Zat Radioaktif di Tangsel, Polisi Dalami Peran Pegawai Batan

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya