"Sementara untuk tersangka yang merupakan ibu kandung korban, kita periksa dulu kejiwaannya," tambahnya.
Baca Juga : Kasus DBD di NTT Capai 3.284 dengan Total 39 Kematian
Untuk kasus penganiayaannya sendiri, lanjut Kapolres, dilatarbelakangi kekesalan pelaku terhadap suaminya MS (63). Sang suami diakui pelaku sering menganiaya anak pelaku dari perkawinan pertamanya. Anak tersebut kini duduk di kelas 2 sekolah dasar.
"Pelaku ini sudah dua kali menikah. Di pernikahan pertama dia punya anak yang sekarang sudah kelas dua SD. Kalau dari suaminya sekarang, korban memiliki 3 orang anak, termasuk korban RS. Jadi pelaku diduga menganiaya korban sebagai bentuk kekesalan pada suaminya yang kerap menganiaya anak dari suami pertamanya," tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)