Menurutnya, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas lantaran berusaha melawan ketika akan ditangkap.
Hamran ditangkap di Jalan Sarappo, Kecamatan Wajo pada 22 Februari 2020, sedangkan Bagas pada 25 Februari 2020 di Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini.
Mereka lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapat penanganan medis, dan langsung digiring ke Mapolsek Wajo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda-beda," lanjutnya.
(Rizka Diputra)