SOLO – Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo pada Jumat 13 Maret 2020 menetapkan Solo berstatus kejadian luar biasa (KLB) virus korona atau Covid-19. Hal ini diputuskan pasca-meninggalnya satu pasien warga Kota Solo akibat virus korona setelah mendapat perawatan di RSUD Moewardi.
Mengutip dari Solopos, Sabtu (14/3/2020), pasien meninggal itu merupakan warga Kabupaten Magetan yang berjualan di Kota Solo. Sebelum meninggal, ia mengikuti seminar di Kota Bogor, Jawa Barat, tepatnya pada 25–28 Februari.
Sepulang dari Bogor, dia mengalami sakit batuk pilek dan memeriksakan diri ke dokter. Sebelum diisolasi di RSUD dr Moewardi, pasien dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Solo.
Selanjutnya pasien diisolasi di RSUD dr Moewardi untuk diobservasi terjangkit virus korona atau tidak. Hasil tes pasien tersebut keluar setelah meninggal, Jumat 13 Maret 2020. Dalam hasil tes itu si pasien dinyatakan positif terjangkit virus korona.
Hasil tes pasien itu dikirimkan ke Jakarta dan harus menunggu waktu untuk diobservasi. Jadi, hasilnya baru keluar dan pasien dinyatakan positif korona setelah meninggal di RSUD dr Moewardi.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, mengatakan saat ini ada 46 pasien di Jawa Tengah yang berada dalam pengawasan. Dua di antaranya dinyatakan positif terjangkit virus korona dan satu telah meninggal dunia.
Sementara Dinas Kesehatan Kota Solo mewajibkan 62 warga menjalani karantina mandiri selama 14 hari mulai Jumat. Hal ini dilakukan lantaran mereka sebelumnya sempat kontak dengan pasien yang dinyatakan positif korona di Solo.