Hal tersebut disampaikan oleh Pimpinan Sidang Kongres V Partai Demokrat, EE Mangindaan di Jakarta Convention Center, Senayan, Minggu 15 Maret 2020.
"Setelah kami melakukan verifikasi administrasi calon ketua umum dan dikatakan memenuhi persyaraatan, maka berdasarkan Pasal 25 Ayat 6 dan Ayat 7 Peraturan Tatib Kongres telah ditetapkan secara aklamasi," ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)