JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Hariyadi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Gugatan itu terkait status ketiga orang itu sebagai tersangka, dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap terkait penanganan perkara di MA sejak 2011 hingga 2016.
Dalam putusannya, Hariyadi berpandangan, status tersangka yang diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketiganya itu telah sah menurut hukum.
"Menyatakan pemohon praperadilan I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima," kata Hariyadi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3/2020).
Hariyadi menganggap, seluruh dalil permohonan yang diajukan Nurhadi telah diputus secara sah dan memiliki kekuatan hukum tetap saat gugatan praperadilan pertama pada Januari lalu.
Salah satu dalil Nurhadi Cs dalam praperadilan kedua yakni mempermasalahkan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah lantaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sampai kepada para tersangka di awal penyidikan. Akan tetapi, hakim menganggap, perkara tersebut tak bisa diadili untuk kedua kalinya alias nebis in idem.
"Penetapan tersangka sudah dinyatakan sah pada putusan nomor 116," ujarnya.
Dalam kasus ini, diduga telah terjadi adanya pengurusan perkara terkait dengan kasus perdata PT. MIT melawan PT. KBN (Persero) pada tahun 2010 silam.
Nurhadi yang ketika itu menjabat Sekretaris MA dan menantunya diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT. MIT dari tersangka Hiendra untuk mengurus perkara peninjauan kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN (Persero).
Poses hukum dan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN (Persero) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.
Untuk membiayai pengurusan perkara tersebut tersangka Rezky menjaminkan delapan lembar cek dari PT. MIT dan tiga lembar cek milik Rezky untuk mendapatkan uang dengan nilai Rp14 miliar.
(Awaludin)