JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan fatwa terkait penyelenggaraan ibadah dalam situasi wabah virus Corona kepada Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla pada Selasa, (17/3/2020).
Usai menerima serah terima fatwa yang melarang bagi orang yang positif terpapar virus Corona untuk menunaikan Salat Jumat berjamaah di masjid, karena akan membuat potensi penularan semakin tinggi.
Baca Juga: Antisipasi Corona, Safari Dakwah UAS di Madura Tertunda
Oleh sebab itu, fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang telah diserahkan tersebut, akan didiskusikan oleh JK dengan pihak-pihaknya di DMI.