Sebar Hoaks Virus Corona, 22 Orang Ditetapkan Tersangka

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 17 Maret 2020 19:50 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra Polri mengatakan, sejauh ini pihaknya telah menetapkan 22 tersangka dugaan informasi palsu atau hoaks terkait virus corona (Covid-19).

"Perkembangan penanganan tersangka penyebar berita hoaks tentang virus corona. Sampai hari ini Polri menangani 22 kasus, di mana 22 kasus ini selain di Bareskrim juga ditangani jajaran Polda," kata Kombes Asep, di Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2020).

Rincian kasusnya adalah, 22 kasus di Polda Kalimantan Timur dengan 2 tersangka, Polda Metro Jaya 1 tersangka, Polda Kalbar 4 tersangka, Polda Sulsel 2 tersangka, Polda Jabar 3 tersangka, Polda Jateng 1 tersangka, Polda Jatim 1 tersangka, Polda Lampung 2 tersangka, Polda Sultra 1 tersangka, Polda Sumsel 1 tersangka, Polda Sumut 1 tersangka, dan Bareskrim Polri 3 tersangka.

Baca juga: Satu Mahasiswa IPB Positif Virus Corona

Dari keseluruhan jumlah tersangka, hanya satu tersangka yang ditahan, yakni di Polres Ketapang, Polda Kalbar.

"Ini pun pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap oleh penyidik tak kooperatif, dan juga tempat tinggalnya jarak dengan Polres sangat jauh," ucap Asep.

Selain itu, Asep menuturkan pihaknya tetap melakukan pencegahan penyebaran hoaks dengan melakukan patroli siber.

"Kemudian upaya pencegahan kita terhadap penyebaran hoaks corona kita lakukan dengan siber patrol kami," tutup Asep.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya