KPK Serahkan Berkas Perkara Ketua DPRD Tulungagung ke PN Tipikor Surabaya

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 15:29 WIB
Ilustrasi Gedung KPK (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan berkas perkara Ketua DPRD Tulungagung Supriyono ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, berkas perkara itu terkait dengan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2018.

"Hari ini KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Supriyono Ketua DPRD Tulungagung ke PN Tipikor Surabaya," kata Ali, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Selanjutnya, kata Ali, JPU akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya. Penyerahan berkas itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi.

"Adapun total saksi yang diperiksa oleh Penyidik dan di buatkan berita acara pemeriksaannya sebanyak 132 saksi," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor DPRD Tulungagung

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya