Polisi Tangkap Anak Buah Kapal yang Sebar Hoaks Corona di Kepri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 00:04 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

"Selanjutnya pelaku menjalani pemeriksaan di Polda Kepri," ujar Harry.

Dengan adanya hal tersebut, Harry menyayangkan aksi pelaku. Dia meminta masyarakat ikut berpartisipasi melawan virus corona dengan, minimal tidak menyebarkan informasi yang tidak benar.

"Mari bersama-sama menciptakan suasana tenang di media sosial dan tidak menyebarkan Informasi atau berita-berita hoaks. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas," kata Harry.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone, beserta SIM cardnya, KTP dan akun Facebook milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan/atau 10 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya