BANDUNG - Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa, divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta, karena terbukti bersalah menerima suap dalam kasus proyek Meikarta.
"Terdakwa Iwa Karniwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwa Karniwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta," kata Ketua Majelis Hakim Daryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (18/3/2020).
Menurut hakim, Iwa dinilai terbukti telah menerima uang Rp400 juta, untuk kepentingan mempercepat proses persetujuan substansi atas Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk proyek Meikarta.
Uang yang diterima kemudian digunakan membeli banner dan spanduk untuk kepentingan sosialiasi bakal calon gubernur Jabar.
Baca juga: Gubernur Anies Minta Warga Tak Berkegiatan di Luar Rumah
Dalam putusannya, terdapat hal yang meringankan dan memberatkan putusan. Hal yang meringankan yakni Iwa bersikap sopan selama menjalani persidangan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Sementara, hal yang memberatkan, Iwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.