Alghiffari juga berharap, agar dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat mengungkap motif aktor dibelakang pelaku dan dapat menghadirkan bukti yang kuat dalam persidangan tersebut.
"Jaksa bisa mengungkap motif dan aktor di belakang pelaku dalam sidang pembuktian serta Jaksa menghadirkan bukti yang kuat di persidangan," ujarnya.
Kemudian, hakim memutus dengan objektif dan melihat kasus ini tidak hanya sekedar penganiayaan melainkan juga serangan terhadap KPK dan pemberantasan korupsi.
"Oleh karenanya Jaksa menuntut dengan pasal yang terberat," tutupnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) berencana menggelar sidang perdana perkara dugaan teror penyiraman air keras yang menimpa, Novel Baswedan, pada siang hari ini. Sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan.
(Awaludin)