Oknum Anggota DPRD & 2 PNS di Sulut Terlibat Jaringan Narkoba

Subhan Sabu, Jurnalis
Kamis 19 Maret 2020 11:05 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

“Dari serangkaian control delivery, kita juga berhasil menemukan beberapa tersangka lainnya, di wilayah Bolsel,” pungkasnya.

Dua oknum PNS dan satu anggota DPRD yang diamankan di Bolsel tersebut sempat bertransaksi dan menaruh barang bukti di sela-sela celana. Total barang bukti yang diamankan adalah 10 paket sabu dengan berat total 5,76 gram, 3 buah HP, 2 buah celana, 1 buah mobil Agya, 1 buah vape, 1 buah tas samping, dan 1 buah bungkusan rokok.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya