Salat Jumat Ditiadakan Sementara, DPR: Bentuk Kehati-hatian Cegah Corona

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 20 Maret 2020 14:03 WIB
Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily (Foto: Okezone.com)
Share :

"Memang prinsip kaidah ushul fiqh, dar'ul mafasid muqqadaman 'ala jalbil mashalih (artinya) menghindari kerusakan diutamakan daripada kemaslahatan, merupakan salah satu prinsip dalam Islam," paparnya.

"Kita kan tidak pernah tahu apakah seseorang terjangkit virus corona atau tidak. Hanya dengan langkah antisipatif seperti social distancing kita dapat menghentikan persebaran virus ini," imbuhnya.

Baca juga: Imam Besar Masjid Istiqlal: Fatwa MUI Tunda Salat Jumat Sudah Tepat

Untuk diketahui, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19), Masjid Istiqlal Jakarta memutuskan tidak menggelar salat Jumat selama dua pekan ke depan. Sementara di Indonesia sendiri jumlah pasien positif karena virus corona sudah mencapai 309 orang. Kemudian yang sembuh 15 orang dan 25 orang meninggal dunia.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya