Baca Juga: Anggota Dewan Diciduk Polisi saat Pesta Narkoba di Tengah Wabah Corona
Jadi, kata Gembong, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 233,5 butir ekstasi, 1.305 butir happyfive dan 3 gram ketamin. “Hasil pemeriksaan lanjutan, narkoba tersebut dipasok pasangan suami istri ini dari Kuching, Malaysia, melalui darat dan untuk diedarkan di tempat hiburan malam,” jelasnya.
Saat ini, 17 orang yang berada di tempat karaoke itu sudah diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Kita masih kembangkan kasus ini," tutup Gembong.
(Fiddy Anggriawan )