Dari kesepakatan itu, ada dua skema yang akan dilakukan dalam penanganan Covid-19. Skema pertama, seumpama jumlah pasien PDP ataupun pasien positif Covid-19 masih dalam kapasitas yang bisa ditangani, maka sejumlah rumah sakit di wilayah 3 Cirebon akan menyiapkan ruangan isolasi.
Sedangkan skema kedua, apabila jumlah pasien meningkat dan ruang isolasi tidak dapat lagi menampung, maka dalam hal ini Pemerintah Kota Cirebon bersedia menyiapkan gedung Pusdiklatpri untuk rumah sakit lapangan atau ruang isolasi darurat.
(Angkasa Yudhistira)