SURABAYA – Para pengunjung Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B di Wilayah Hukum Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, untuk sementara dilarang kontak langsung dengan keluarga warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pelaksana Harian (Plh) Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang Siti Rachimah mengatakan larangan terhadap para pengunjung atau keluarga warga binaan sesuai instruksi dari pemerintah pusat. Instruksi ini berlaku sejak 19 Maret 2020 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Baca juga: Cegah Penyebaran Virus Corona, Pemprov Jatim Siapkan Room Screening
Kebijakan tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kasus virus corona atau Covid-19.
Ada prosedur pengunjung keluarga warga binaan pemasyarakatan dengan menggunakan sistem penitipan barang dan menunjukkan identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP).