Cegah Corona, Satpol PP Bakal Patroli Pastikan Tempat Hiburan di Bandung Tutup

CDB Yudistira, Jurnalis
Selasa 24 Maret 2020 14:12 WIB
Kampanye kompak lawan corona. (Ilustrasi/Okezone.com/Heru Haryono)
Share :

BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menerbitkan surat edaran untuk mengimbau tempat hiburan menghentikan aktivitasnya pada 23–31 Maret 2020. Imbauan tersebut sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan orang sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, surat edaran ini ditujukan bagi tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi virus corona. Padahal, sebagian tempat lainnya sudah secara sadar menutup usahanya.

“Sekarang kita pertegas secara formal dengan surat edaran. Sampai 31 Maret mereka harus menyesuaikan dengan kondisi seperti sekarang,” kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (24/3/2020).

Kendati hanya berbentuk imbauan, Ema sudah menugaskan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) untuk berkeliling ke setiap tempat hiburan dan memastikan tidak beroperasi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya