JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberlakukan pembatasan jalur keluar masuk orang, baik melalui Bandara Sentani maupun Pelabuhan Jayapura. Pembatasan diberlakukan selama 14 hari terhitung mulai Kamis 26 Maret 2020.
Hal ini ditegaskan Gubernur Papua, Lucas Enembe kepada wartawan di Gedung Negara Jayapura, setelah menggelar rapat bersama seluruh Bupati dan Walikota di Provinsi Papua dan unsur Forkomoimda Papua.
"Tidak ada istilah lockdown, hanya pembatasan saja. Ada beberapa daerah yang kita block, yakni wilayah adat Laa Pago, Meepago, dan Animha. Hanya transportasi barang saja yang bisa masuk," kata Lucas.
Ditegaskan, keputusan tersebut merujuk pada kasus dua pasien PDP yang positif Covid-19 di Kabupaten Merauke.