Cegah Corona, Kantor Imigrasi Hanya Izinkan Orang Sakit ke Luar Negeri

Taufik Budi, Jurnalis
Rabu 25 Maret 2020 17:05 WIB
(Foto: Okezone.com/Taufik Budi)
Share :

SEMARANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, menerapkan seleksi ketat bagi warga yang ingin mendapatkan paspor. Hanya warga sakit dengan keterangan dokter yang diizinkan mengurus paspor untuk berobat ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

“Pelayanan untuk masyarakat terutama dalam pelayanan pembuatan paspor itu kita batasi, di mana yang kami layani adalah yang darurat saja, yaitu khusus orang-orang yang sakit yang mendapatkan surat keterangan dari rumah sakit atau dokter,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Doni Alfisyahrin, Rabu (25/3/2020). 

Sejak pembatasan penerbitan paspor, pihaknya kini hanya melayani sekira 20-30 pemohon setiap hari. Padahal sebelum muncul Covid-19, jumlah pemohon bisa mencapai 200 orang per hari. Tak heran, suasana kantor tampak lengang dan banyak bangku kosong.

“Setelah operasional ini, penurunan permohonan paspor sampai 80%. Hari biasa itu kita melayani sampai 200 orang, tapi saat ini kita hanya melayani sekitar 20 sampai 30 pemohon, dan itu pun kita lihat apakah memang sifatnya mendesak atau tidak,” ujarnya.

Baca juga: Berjuang Lawan Corona, Petugas Medis Malah Ditolak Warga Sekitar Kosannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya