SUMENEP - Alokasi Pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Sumenep tahun ini meningkat dibanding tahun 2019. Kenaikannya signifikan, jika tahun 2019 alokasinya 39.958 ton, tahun 2020 total keseluruhan alokasi pupuk bersubsidi itu naik menjadi 70.252 ton.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, alokasi pupuk bersubsidi di tiap daerah berdasarkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
"Setiap bulan, tanggal 20-25 kami buka sistem e-RDKK, untuk menampung yang belum masuk. Berapapun kebutuhan pupuk di daerah akan dipenuhi selama sesuai dengan e-RDKK," ujar Sarwo Edhy, Kamis (26/3/2020).
Sarwo Edhy menegaskan, bahwa pupuk bersubsidi dialokasikan untuk petani yang berhak. Kriteria petani yang berhak mendapat pupuk bersubsdi meliputi, tergabung dalam Kelompok Tani, terdaftar dalam e-RDKK dan memiliki luas lahan kurang dari 2 ha.
"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, dan kuota pupuk hanya bagi kelompok tani sesuai eRDKK. Bagi yang tidak sesuai kriteria, silakan menggunakan pupuk non subsidi," ujar Sarwo Edhy.