Pandemi Corona, Physical Distance Juga Harus Dilakukan di Lapas

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 26 Maret 2020 21:19 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Virus corona atau Covid-19 sudah menyebar luas ke beberapa negara, bahkan di Indonesia. WHO pun telah menetapkan virus itu sebagai pandemi.

Menyambut hal itu, Pemerintah Indonesia pun mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Physical Distance atau jaga jarak fisik untuk menekan angka penyebaran corona di sosial masyarakat.

Tak hanya di sosial masyarakat, Physical Distance diimbau sebaiknya juga diterapkan kepada para warga binaan dibalik Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Mengingat, jeruji besi di Indonesia saat ini banyak yang over kapasitas atau melebihi cakupan. Oleh sebab itu, dikhawatirkan Physical Distance tidak diterapkan di lapas.

"Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena didalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh di mana," kata Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (26/3/2020).

Baca Juga : Pandemi Virus Corona, Gugus Tugas Cari Relawan untuk Jadi Pejuang Kemanusiaan 

Oleh sebab itu, Ia mengimbau kepada anggota DPR untuk segera bertindak cepat apabila pandemi corona telah berakhir. Menurutnya, pembenahan bisa dilakukan dengan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan menjadi Undang-undang (UU).

"Mau tidak mau RUU pemasyarakatan harus segera disahkan, dan justru ini harus menjadi prioritas dan mendesak. Karena dengan adanya UU itu nantinya akan mencabut PP No.99," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya