Terdapat empat poin utama dalam tausiah yang ditujukan kepada pengelola masjid tersebut, yakni:
1. Pengelola masjid dan segenap umat Islam Jawa Tengah untuk tidak menyelenggarakan Salat Jumat pada 27 Maret 2020 dan para jamaah menggantinya dengan melaksanakan Salat Zuhur di kediaman masing-masing.
2. Pengelola masjid tidak menyelenggarakan jamaah salat rawatib/jamaah salat lima waktu.
3. Tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan yang melibatkan orang banyak, baik di masjid atau di tempat lain.
4. Pelaksanaan Salat Jumat selanjutnya akan dikeluarkan tausiah berikutnya sesuai perkembangan situasi.
(Hantoro)