BNN Ringkus Pengedar 876 Gram Sabu di Sumatera Selatan

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 27 Maret 2020 16:05 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock)
Share :

MUSI RAWAS – Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial HA alias HUD (38), warga Bingin Teluk, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Tersangka dibekuk sekira pukul 17.00 WIB, Kamis 26 Maret 2020, di daerah Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.

Baca juga: Bukannya Social Distancing, 17 Orang di Pontianak Ini Malah Pesta Narkoba 

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka bersama barang bukti sabu seberat 876 gram.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya