BNN Ringkus Pengedar 876 Gram Sabu di Sumatera Selatan

Era Neizma Wedya, Jurnalis
Jum'at 27 Maret 2020 16:05 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Foto: Shutterstock)
Share :

MUSI RAWAS – Anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu berinisial HA alias HUD (38), warga Bingin Teluk, Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan.

Tersangka dibekuk sekira pukul 17.00 WIB, Kamis 26 Maret 2020, di daerah Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara.

Baca juga: Bukannya Social Distancing, 17 Orang di Pontianak Ini Malah Pesta Narkoba 

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka bersama barang bukti sabu seberat 876 gram.

Selanjutnya tersangka langsung diamankan ke BNN Kabupaten Musi Rawas guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kepala BNN Musi Rawas Hendra Amoer mengatakan pengungkapan ini bisa mencegah beredarnya barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Muratara.

"Dengan gagal diedarnya barang haram jenis sabu ini, maka telah menyelamatkan generasi sebanyak 4.380 orang di tiga wilayah MLM," ungkapnya.

Baca juga: Anggota Dewan Diciduk Polisi saat Pesta Narkoba di Tengah Wabah Corona 

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya