Pandemi Corona, Ini Penjelasan Mahfud MD soal Lockdown dan Karantina Wilayah

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 28 Maret 2020 07:25 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD (foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan jika pemerintah tidak akan memberlakukan lockdown, akan tetapi karantina wilayah, untuk meminimalisir penyeberan Virus Corona atau Covid-19 di Indonesia.

Pria kelahiran Kabupaten Sampang, 13 Mei 1957 itu menjelaskan perbedaan antara Lockdown dengan karantina wilayah.

"Pemerintah tidak akan memberlakukan lockdown, tetapi akan memberlakukan karantina wilayah, orang sering menyamakan karantina wilayah dan lockdown, padahal keduanya berbeda," kata Mahfud MD dalam video yang diterima Okezone, Sabtu (28/3/2020).

Menurutnya, istilah karantina wilayah sudah tercatat di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, Tentang Kekarantinaan Kesehatan, mengatur tentang tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hak dan kewajiban, Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pintu Masuk, penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah, Dokumen Karantina Kesehatan, sumber daya Kekarantinaan Kesehatan, informasi Kekarantinaan Kesehatan, pembinaan dan pengawasan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya