Komisi III DPR Harap Wabah Corona Tak Menyebar di Lapas

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 28 Maret 2020 09:29 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (foto: Okezone)
Share :

 

Menurut Nasir, selama ini PP 99 itu sudah memasung hak-hak narapidana. Hal itu pun berimbas dengan makin banyaknya penghuni lapas maupun rutan di Indonesia.

“Akibat pemasungan itu, banyak muncul masalah di lembaga pemasyarakatan (Lapas), mulai dari kelebihan muatan, pembinaan, fasilitas, hingga pendanaan," ujar Nasir.

Dalam penyusunan Undang-Undang itupun, Nasir menilai tidak boleh ada pembebanan kepada para napi kecuali itu merupakan putusan pengadilan. Dan selama ini juga, PP tersebut tidak ada SOP-nya di masing-masing instasi pemberi Justice Collabolator (JC).

Oleh sebab itu, Nasir berpandangan bahwa pembahasan mengenai mencegah penyebaran virus corona di balik Lapas harus segara diambil jalan keluarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya