Komisi III DPR Harap Wabah Corona Tak Menyebar di Lapas

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 28 Maret 2020 09:29 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil (foto: Okezone)
Share :

“Apabila tidak menempuh langkah pencegahan dengan cara segera menyetujui pengesahan UU Pemasyarakat dan atau mencabut PP 99, berarti telah membiarkan Lapas menjadi kuburan massal sebagai akibat dari Corona yg diproyeksikan mencapai puncak penyebarannya 2-3 bulan ke depan," papar dia.

Sementara itu, Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah menyebut dengan disahkannya, undang-undang, hal itu berpengaruh terhadap pencegahan atas covid 19.

Pasalnya, instruksi terkait sosial distance sama sekali tak berjalan di lapas maupun di rutan.

"Kebijakan sosial distance tidak akan berjalan baik, karena didalam lapas bila diberi jarak satu atau dua meter itu tempatnya juga tak akan cukup, mau ditaruh dimana," tutup dia.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya