JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memperpanjang penutupan tempat wisata guna mencegah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19).
Setelah ditutup selama dua pekan, yakni 14-29 Maret 2020, penutupan destinasi wisata dan tempat hiburan milik Pemprov DKI Jakarta akan diperpanjang selama dua pekan ke depan mulai 30 Maret-12 April 2020.
"Langkah ini diambil untuk meminimalkan kegiatan warga di ruang-ruang terbuka yang dapat memicu interaksi fisik secara langsung dan kerumunan, dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 di Ibu Kota," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2020).
Ia menyampaikan, bahwa penutupan destinasi wisata kali ini diperpanjang dengan melihat perkembangan terkini penyebaran wabah Covid-19 di Jakarta. Selain itu, juga terdapat destinasi wisata tambahan yang akan dilakukan penutupan.