Kepolisian Selandia Baru Kewalahan Terima Laporan Pelanggaran Lockdown Corona

Medikantyo, Jurnalis
Senin 30 Maret 2020 15:21 WIB
Partikel virus korona atau Covid-19. (Foto/WebMD)
Share :

Langkah penerapan aturan lockdown ini diumumkan Perdana Menteri (PM) Selandia Baru, Jacinda Ardern, terkait penanggulangan penyebaran virus corona (COVID-19).

PM Jacinda memberi kewenangan kepada pihak kepolisian untuk melakukan patroli serta razia kepada warga, serta melakukan penindakan berdasarkan aturan yang berlaku.

Polisi berhak untuk melakukan penangkapan maupun tuntutan pidana terhadap pelanggar kebijakan lockdown ini.

Sebanyak 2.000 laporan sudah disampaikan oleh warga terkait adanya pelanggaran lockdown hingga Senin. Namun, baru ada satu orang yang menjalani proses peradilan terkait perkara ini.

(Rachmat Fahzry)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya