JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan meminta pemakaman jenazah positif Covid-19 harus sesuai Standar Operasional Covid-19. Hal ini dimaksudkan untuk terhindar dari penyebaran virus.
Anies membeberkan dalam SOP pemakaman Covid-19. Jenazah yang positif harus dibungkus oleh plastik kemudian menggunakan peti, serta petugas harus menggunakan APD (Alat Pelindung Diri).
"Dan harus dimakamkan kurang dari 4 jam," katanya kepada wartawan, Senin (30/3/2020).
Anies menambahkan, saat ini angka pemulasaran dan pemakaman COVID-19 terus bertambah setiap hari.
"Sejak tanggal 6 itu mulai ada kejadian pertama sampai dengan kemarin tanggal 29 itu ada 283 kasus. Artinya, ini adalah mungkin mereka-mereka yang belum sempat dites. Karena itu, tidak bisa disebut sebagai positif atau sudah dites tapi belum ada hasilnya atau hasil tes belum keluar, kemudian wafat," tutupnya.
(Awaludin)