Dear Calon Pengantin, Begini Cara Pendaftaran Nikah secara Online di Tengah Corona

Tim Okezone, Jurnalis
Selasa 31 Maret 2020 11:37 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran corona (Covid-19), Kamaruddin mengimbau para calon pengantin, untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya, dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang, sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin. 

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

1. Akses: simkah.kemenag.go.id

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya