JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan COVID-19, sebesar Rp405,1 triliun. Dalam tambahan anggaran tersebut, pemerintah mengalokasikan untuk bidang perlindungan sosial sebesar Rp110 triliun.
Alokasi anggaran sebesar Rp110 triliun untuk bidang perlindungan sosial diarahkan sebagai jaring pengaman sosial (JPS) atau social safety net. Dengan anggaran tersebut, diharapkan masyarakat lapis bawah tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli.
Program jaring pangaman sosial juga diharapkan menjadi bantalan bagi masyarakat kondisi sosial ekonomi terendah tersebut agar tidak lebih terpuruk lagi. Sebagai kementerian yang selama ini berjibaku dengan program untuk orang miskin, Kemensos memiliki dua program nasional yang terkait dengan perlindungan sosial yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Sembako.
Kedua program inilah yang paling siap sebagai lokomotif untuk menangani dampak COVID-19 bagi masyarakat lapis bawah. Baik format, desain dan mekanismenya sudah berjalan efektif dan akuntabel. Merespon arahan Presiden, Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara langsung minta jajarannya bergerak cepat.
Mensos Juliari memberikan arahan, agar jajaran Kemensos melakukan langkah optimalisasi dengan percepatan dan maksimalisasi program-program yang selama ini sudah berjalan. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi instrumen untuk membantu masyarakat miskin tersebut yang memang dibutuhkan secara cepat.
Sekretaris Jenderal Kemensos Hartono Laras menyampaikan bahwa PKH dan Program Sembako yang dimaksimalisasi dan diperluas telah siap diluncurkan. "Tinggal pematangan atau finalisasi untuk bisa digelontorkan langsung ke masyarakat mulai bulan April ini dengan format baru," kata Sekjen, di Jakarta, Rabu (01/04/2020).
Untuk PKH, telah diluncurkan dengan format baru, mulai April 2020. Yakni jumlah penerima dimaksimalkan menjadi 10 juta KPM, penyaluran yang sebelumnya 3 bulan menjadi per bulan mulai April sampai Juni 2020. KPM menerima PKH dua kali.