Isi Lengkap Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 Ditetapkan Presiden Jokowi

Tim Okezone, Jurnalis
Rabu 01 April 2020 10:40 WIB
Presiden Jokowi (Biro Pers Setpres)
Share :

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) penetapkan status darurat kesehatan masyarakat menyusul mewabahnya virus corona atau Covid-19. Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Keppres itu diterbitkan menyikapi pandemi virus corona yang jumlah korban terus meningkat dan dampaknya sangat besar baik dari sisi ekonomi, sosial, politik, pertahanan, keamanan, hingga kesejahteraan masyarakat.

Jokowi mengatakan status darurat kesehatan masyarakat ditetapkan dengan opsi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penangani dan penanggulan corona, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut,” ujar Jokowi di Istana Bogor, Selasa 31 Maret kemarin.

Berdasarkan salinan diperoleh Okezone, Keppres Kedarutan Kesehatan Masyarakat diterbitkan menimbang penyebaran corona yang bersifat luar biasa dengan jumlah kasus dan kematian terus meningkat dan dampaknya yang besar.

Baca juga: Begini Isi PP Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk Tanggulangi Corona

Berikut isi Keppres Nomor 11 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden Jokowi pada Selasa 31 Maret 2020:

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya