KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEDARURATAN KESEHATAN MASYARAKAT CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
Kesatu: Menetapkan corona virus disease 2019 (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Kedua: Menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat corana virus disease 2019 (Covid-19) di lndonesia yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga.
Ketiga: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(Salman Mardira)