BEKASI - Masa kerja di rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diperpanjang sampai 14 April 2020. Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah menginstruksikan agar ASN bekerja di rumah mulai tanggal 18 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020.
Perpanjangan kebijakan itu tertuang dalam surat edaran Bupati Bekasi Nomor : 800/SE-34/BKPPD tentang perpanjangan bekerja dari rumah/tempat tinggal (Work From Home) pada masa darurat corona virus disease (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 agar tidak meluas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, saya menginstruksikan untuk memperpanjang pelaksanaan tugas kedinasan m ASN dengan bekerja dari rumah," kata Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja kepada wartawan, Selasa 31 Maret 2020.
Perpanjangan kerja di rumah ini juga, kata Eka, sesuai arahan pemerintah pusat yang tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.