Usut Kasus Nurhadi Cs, KPK Kembali Panggil Seorang Advokat

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 02 April 2020 10:33 WIB
Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)
Share :

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), di tengah merebaknya virus corona (Covid-19). Pengusutan itu ditandai dengan pemanggilan seorang saksi pada hari ini. 

Seorang saksi yang dipanggil KPK yakni, Advokat Hertanto. Hertanto kembali dipanggil KPK untuk diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Sekretaris MA, Nurhadi (NHD). 

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (2/4/2020).

Belum diketahui apa yang akan digali penyidik terhadap Hertanto. Diduga, KPK bakal mendalami soal keberadaan Nurhadi cs yang hingga kini masih buron. 

Hertanto sendiri pernah dipanggil KPK sebagai saksi pada 24 Maret 2020. Namun, ia mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada saat itu. KPK kemudian menjadwal ulang pemeriksaan Hertanto pada hari ini.

Baca juga: Belum Berstatus PSBB, Jakarta Tidak Bisa Batasi Operasional Transportasi Umum

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. 

Ketiganya sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA. 

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya