Novel Baswedan Batal Hadir, Sidang Teror Air Keras Ditunda hingga 30 April

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Kamis 02 April 2020 12:33 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan (Foto: Okezone.com/Arie Dwi Satrio)
Share :

Dalam kasus ini, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan terluka sehingga kornea mata kanan dan kirinya terancam buta.

Kedua terdakwa melakukan perbuatannya dengan alasan membenci Novel Baswedan lantaran dianggap telah mengkhianati institusi Polri.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya