Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Pemprov DKI Rancang Pergub

Fadel Prayoga, Jurnalis
Kamis 02 April 2020 11:36 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan keringanan dengan membebaskan denda kepada masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor di selama masa Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat pandemi virus corona atau Covid-19. Masa KLB virus corona sendiri akan berakhir pada 29 Mei 2020 mendatang.

"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei (2020) tidak didenda," kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono kepada wartawan di Jakarta, hari ini.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya