KULONPROGO – Empat narapidana yang menjalani masa tahanan di Rutan Kelas IIB Wates, Kabupaten Kulonprogo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, mendapat asimilasi dan integrasi seiring kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait pencegahan corona virus disease atau covid-19. Empat napi itu langsung bebas dan bisa kembali ke keluarganya.
"Ada empat warga binaan kita yang mendapat asimilasi dan integrasi," jelas Kepala Rutan Kelas IIB Wates Deny Fajariyanto, Kamis (2/4/2020).
Ia memaparkan, keempat napi tersebut adalah Hmd, warga Lendah Kulonprogo, divonis pidana 1 tahun penjara denda Rp2 juta karena melanggar UU 22/2009 tentang lalu lintas. Semestinya dia bebas pada 7 Mei mendatang dan sudah membayar denda.
Kedua, Spm, warga Banyuurip, Purworejo. Dipidana terkait Pasal 365 KUHP tentang Curat selama 1 tahun penjara. Mestinya dia bebas pada 17 Agustus mendatang.
Dua lainnya adalah AA, warga Kokap, Kulonprogo; dan PS yang dipidana 10 bulan penjara karena melanggar UU 35/2008 tentang kesehatan dan akan bebas pada Juni mendatang.