Selanjutnya asimilasi diberikan kepada anak yang masa 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.
Narapidana dan anak yang tidak terkait PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing, juga masuk kategori berhak mendapat asimilasi.
"Sementara baru empat itu, tetapi seiring berjalan waktu bisa ada lagi," jelas Deny.
Ia menambahkan, kapasitas Rutan Kelas IIB Wates selama ini melebihi batas. Sebelum ada asimilasi, ungkap Deny, sudah ada 59 warga binaan narapidana ataupun tahanan di sana.
Dengan adanya empat napi yang mendapat asimilasi, kini tinggal 55 orang dan pas sesuai kapasitas yang ada.
(Hantoro)