Empat Napi di Rutan IIB Wates Bebas Usai Dapat Asimilasi Corona

Kuntadi, Jurnalis
Kamis 02 April 2020 11:40 WIB
Ilustrasi rumah tahanan. (Foto: Dok Okezone)
Share :

"Rabu kemarin kita berikan dan sudah bebas," tuturnya.

Ia menjelaskan, pemberian asimilasi ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04. Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan virus corona di lingkungan rumah tahanan.

Ada beberapa kriteria asimilasi, salah satunya diberikan kepada narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya