"Rabu kemarin kita berikan dan sudah bebas," tuturnya.
Ia menjelaskan, pemberian asimilasi ini berdasarkan Surat Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04. Tahun 2020 dan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.
Program asimilasi dan integrasi ini merupakan upaya pencegahan dan penanggulangan virus corona di lingkungan rumah tahanan.
Ada beberapa kriteria asimilasi, salah satunya diberikan kepada narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.